Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak dan akuntan Anda untuk mengetahui cara perhitungan amortisasi.
Namun dibalik banyaknya sumber pemasukan tersebut, terdapat juga beberapa biaya yang perlu Anda pertimbangkan. Sebagian dari biaya-biaya tersebut adalah biaya terkait dengan perpajakan dan perizinan.
Berikut Pertimbangan Biaya Untuk Pembisnis Pemula yang perlu Anda pertimbangkan saat berbisnis properti:
Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)
Khusus untuk rumah yang dianggap barang mewah : harga transaksi di atas Rp 5M dan luas bangunan lebih dari 400m2. Selain itu apartemen, kondotel dengan luas lebih dari 150m2. Besaran PPnBM adalah 20%.
Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Kalau berhubungan dengan properti selalu saja tidak lepas dari Pajak Bumi dan Bangunan. Besarnya PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Biaya Balik Nama dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Kegiatan balik nama dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Banyak notaris yang sekaligus berprofesi sebagai PPAT. Proses balik nama ini biasanya dilakukan pada saat AJB di notaris.
Biaya Notaris
Biaya yang dikeluarkan untuk jasa professional notaris, mulai dari melakukan pengecekan sertifikat, melakukan validasi pajak, membuat surat kuasa dan lain sebagainya. Biayanya tergantung dengan notaris dan lokasi.
Biaya Izin Mendirikan Bangunan
Khusus untuk Anda yang berniat untuk membangun bangunan dan/atau merenovasi, Anda perlu mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB ada tiga jenis yaitu
IMB bangunan baru, jika Anda ingin membuat bangunan baru.
IMB renovasi, jika Anda ingin melakukan renovasi bangunan.
IMB lama, jika Anda membeli bangunan lama yang belum memiliki IMB.
Biaya Operasional
Selain ke 11 biaya di atas, ada juga biaya yang harus Anda keluarkan untuk opersional bisnis properti. Contoh jika Anda mengelola sebuah rumah kos, guest house maka ada biaya bulanan yang harus dibayarkan: tenaga kerja, keamanan, kebersihan, air, listrik, telepon, internet dan lainnya.
Biaya Manajemen
Jika Anda memiliki sebuah hotel, rumah kos mewah, kondotel pasti ada biaya manajemen. Biaya ini adalah biaya yang dibayarkan untuk mengelola properti Anda.
Biaya Pengecekan Sertifikat
Seseorang yang ingin bernivestasi atau berbisnis properti harus melakukan pengecekan sertifikat. Anda dapat melakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan dan pastikan keamanan tanah tersebut.
Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)
Khusus untuk rumah yang dianggap barang mewah : harga transaksi di atas Rp 5M dan luas bangunan lebih dari 400m2. Selain itu apartemen, kondotel dengan luas lebih dari 150m2. Besaran PPnBM adalah 20%.
Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Kalau berhubungan dengan properti selalu saja tidak lepas dari Pajak Bumi dan Bangunan. Besarnya PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Biaya Balik Nama dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Kegiatan balik nama dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Banyak notaris yang sekaligus berprofesi sebagai PPAT. Proses balik nama ini biasanya dilakukan pada saat AJB di notaris.
Biaya Notaris
Biaya yang dikeluarkan untuk jasa professional notaris, mulai dari melakukan pengecekan sertifikat, melakukan validasi pajak, membuat surat kuasa dan lain sebagainya. Biayanya tergantung dengan notaris dan lokasi.
Biaya Izin Mendirikan Bangunan
Khusus untuk Anda yang berniat untuk membangun bangunan dan/atau merenovasi, Anda perlu mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB ada tiga jenis yaitu
IMB bangunan baru, jika Anda ingin membuat bangunan baru.
IMB renovasi, jika Anda ingin melakukan renovasi bangunan.
IMB lama, jika Anda membeli bangunan lama yang belum memiliki IMB.
Biaya Operasional
Selain ke 11 biaya di atas, ada juga biaya yang harus Anda keluarkan untuk opersional bisnis properti. Contoh jika Anda mengelola sebuah rumah kos, guest house maka ada biaya bulanan yang harus dibayarkan: tenaga kerja, keamanan, kebersihan, air, listrik, telepon, internet dan lainnya.
Biaya Manajemen
Jika Anda memiliki sebuah hotel, rumah kos mewah, kondotel pasti ada biaya manajemen. Biaya ini adalah biaya yang dibayarkan untuk mengelola properti Anda.
Biaya Pengecekan Sertifikat
Seseorang yang ingin bernivestasi atau berbisnis properti harus melakukan pengecekan sertifikat. Anda dapat melakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan dan pastikan keamanan tanah tersebut.
Jangan sampai Anda membeli atau berinvestasi di tanah yang sengketa atau tidak jelas kepemilikannya. Banyak lho kasus investor pemula yang membeli tanah murah, ternyata tanah sengeketa waris. Biaya pengecekan sertifikat ini dibayarkan sesuai dengan kebijakan kantor pertanahan daerah tempat Anda investasi.
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan dibayarkan oleh pemilik rumah. Dahulu besaran pajak penghasilan adalah 5%, per 8 September biaya pajak penghasilan turun menjadi 2,5% dari harga jual.
Selain itu ada juga keringan PPH jika Anda menjual rumah susun sederhana. Pajak yang harus dibayarkan adalah 1%. PPH ini akan gratis, jika Anda menjual properti tersebut kepada pemerintah atau perusahaan negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah.
Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Pajak pertambahan nilai berlaku untuk properti di atas harga Rp 36 juta. Nilai PPn yang harus dibayar adalah 10%. PPN hanya dikenakan satu kali saja pada saat membeli properti. Jika kita membeli dari developer maka, pembayaran dan pelaporan akan dilakukan melalui developer.
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan dibayarkan oleh pemilik rumah. Dahulu besaran pajak penghasilan adalah 5%, per 8 September biaya pajak penghasilan turun menjadi 2,5% dari harga jual.
Selain itu ada juga keringan PPH jika Anda menjual rumah susun sederhana. Pajak yang harus dibayarkan adalah 1%. PPH ini akan gratis, jika Anda menjual properti tersebut kepada pemerintah atau perusahaan negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah.
Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Pajak pertambahan nilai berlaku untuk properti di atas harga Rp 36 juta. Nilai PPn yang harus dibayar adalah 10%. PPN hanya dikenakan satu kali saja pada saat membeli properti. Jika kita membeli dari developer maka, pembayaran dan pelaporan akan dilakukan melalui developer.
Jika pembelian dilakukan sendiri maka harus bayar maksimal tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.
0 komentar:
Post a Comment