Pengertian Properti pribadi



           Properti pribadi adalah sebutan resmi untuk kepemilikan properti oleh badan hukum non-pemerintah. Properti pribadi dapat dibedakan dari properti publik, yang dimiliki oleh entitas negara; dan dari properti kolektif (atau koperasi), yang dimiliki oleh sekelompok entitas non-pemerintah.

          Properti pribadi dapat berupa properti pribadi (barang konsumsi) atau barang modal. Hak milik pribadi adalah konsep hukum yang didefinisikan dan ditegakkan oleh sistem politik suatu negara.
SHARE

Admin

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment