Properti pribadi adalah sebutan resmi untuk kepemilikan properti oleh badan hukum non-pemerintah. Properti pribadi dapat dibedakan dari properti publik, yang dimiliki oleh entitas negara; dan dari properti kolektif (atau koperasi), yang dimiliki oleh sekelompok entitas non-pemerintah.
Properti pribadi dapat berupa properti pribadi (barang konsumsi) atau barang modal. Hak milik pribadi adalah konsep hukum yang didefinisikan dan ditegakkan oleh sistem politik suatu negara.
0 komentar:
Post a Comment