Didalam Penilaian Properti, Obyek Penilaian dibagi menjadi 4 jenis sebagai berikut.
Properti Riil (Real Property), adalah tanah (bumi) dan segala pegembangan yang tertanam di bumi dan tidak dapat dipindahkan (immobile)
Properti Personal, adalah segala obyek (aset) yang dapat dipindahkan (mobile).
Bisnis, adalah aset keseluruhan yang membentuk sebuah usaha (satu kesatuan).
HKF, adalah segala hak (mis yang dicatatkan dalam bentuk dokumen) yang menunjukkan kepemilikan finansial.
0 komentar:
Post a Comment